K3LH

Keselamatan Kesehatan Lingkungan

Kebijakan K3 PT Kaltim Adighuna Dermaga

PT Kaltim Adighuna Dermaga berkomitmen penuh untuk mengutamakan keselamatan manusia, perlindungan lingkungan, dan kelancaran operasional. Kebijakan ini diterapkan melalui langkah-langkah strategis berikut:

  1. Identifikasi & Pengendalian Risiko: Menetapkan prosedur terdokumentasi untuk menjelaskan perihal mekanisme identifikasi terhadap bahaya dan aspek lingkungan, serta penilaian dan pengendalian risiko dan dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan.
  2. Kepatuhan Regulasi Terintegrasi: Mewajibkan seluruh kegiatan rutin maupun non-rutin mematuhi peraturan perusahaan PT KAD & PT PKT, perundangan nasional, serta standar internasional terkait mutu, keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan.
  3. Keterlibatan Menyeluruh: Informasi dan aturan K3 wajib ditaati oleh seluruh personel yang memiliki hubungan kerja dengan PT KAD, termasuk subkontraktor dan tamu tanpa pengecualian.

Prinsip Dasar K3L

Pelaksanaan K3L adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera, bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta bebas dari pencemaran lingkungan menuju peningkatan produktivitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang- undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Seperti kita ketahui bersama kecelakaan kerja bukan hanya menimbulkan korban jiwa maupun kerugian material bagi pekerja dan pengusaha, tetapi dapat juga menggangu proses produksi secara menyeluruh dan merusak lingkungan yang akhirnya berdampak kepada masyarakat luas.
PT. Kaltim Adhiguna Dermaga dalam menjalankan seluruh kegiatan operasional telah menetapkan suatu prosedur terdokumentasi untuk menjelaskan perihal mekanisme identifikasi terhadap bahaya dan aspek lingkungan, penilaian dan pengendalian resiko dan dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan.
Kegiatan rutin dan non rutin, kegiatan seluruh personil yang memiliki hubungan kerja dengan PT. KAD termasuk subkontraktor dan tamu diberikan informasi serta diwajibkan untuk selalu mentaati peraturan yang berlaku, baik peraturan perusahaan PT. KAD & PT. PKT maupun semua peraturan perundangan yang berlaku dan persyaratan lainnya yang menjadi acuan dan atau estándar nasional maupun internasional terkait dengan mutu, keselamatn, kesehatan kerja dan lingkungan.

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

Sebagai wujud nyata implementasi kebijakan di atas, PT Kaltim Adighuna Dermaga menerapkan SMK3 secara terstruktur dan terintegrasi di seluruh lini bisnis. Penerapan SMK3 ini mengacu pada regulasi pemerintah dan standar nasional untuk memastikan:

  • Sistematis: Pengelolaan risiko kerja dilakukan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindakan perbaikan yang terukur.
  • Terdokumentasi: Setiap alur kerja, instruksi kerja, dan pelaporan insiden tercatat dengan baik sebagai bahan audit dan evaluasi berkala.
  • Perbaikan Berkelanjutan (Continual Improvement): Peninjauan ulang sistem secara rutin bersama manajemen untuk meningkatkan standar keselamatan kerja dari waktu ke waktu.

Emergency Drill

Dalam hal penanggulangan keadaan darurat PT. KAD melalui unit kerja K3 bekerjasama dengan PT. Pupuk Kaltim  melakukan pelatihan-pelatihan penanggulangan keadaan darurat (emergency drill) minimal 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun.

​Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)

Latar Belakang & Tujuan pembentukan P2K3 di PT Kaltim Adighuna Dermaga (KAD) bertujuan untuk meningkatkan, mengembangkan, dan menjamin keberlanjutan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di seluruh area operasional perusahaan. Melalui pembinaan yang terarah dan berkesinambungan, wadah bipartit ini berfungsi menyelaraskan kerja sama antara pihak manajemen PT KAD dan pekerja guna menciptakan lingkungan kerja pelabuhan yang aman, sehat, dan produktif.Fungsi & Tugas Utama:

  • Mitigasi Risiko: Mengidentifikasi potensi bahaya di area dermaga guna menekan angka kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja (PAK).
  • Rekomendasi Kebijakan: Memberikan masukan dan saran strategis kepada manajemen PT KAD terkait perbaikan serta pengembangan sistem K3.
  • Inspeksi & Pengawasan: Melakukan kontrol rutin terhadap kondisi lapangan, kelayakan fasilitas penunjang, dan kepatuhan penggunaan APD.
  • Edukasi Internal: Mengkoordinasikan pelatihan, simulasi tanggap darurat, dan penyuluhan K3 secara berkala bagi seluruh personel PT KAD.


Dokumen PDF